Polisi Bakal Periksa Kembali Richard Lee Tanggal 4 Februari 2026

Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada tanggal 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengacaranya telah mengirim surat kepada penyidik untuk jadwal pemeriksaan tersebut. Penundaan pemeriksaan pada hari Senin ini dilakukan atas permintaan dari yang bersangkutan. Budi Hermanto juga menambahkan bahwa informasi akan diberikan kembali kepada pihak terkait termasuk kemungkinan perubahan kondisi terlapor menjelang tanggal pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee karena kondisinya yang belum fit. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus tersebut. Dalam laporan polisi yang terdaftar, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Informasi terkait perkembangan kasus Richard Lee dapat diakses melalui berita terkait di situs resmi ANTARA. Keterlibatan Anda dalam mengambil informasi dari artikel ini tanpa izin tertulis bisa melanggar hak cipta dan kebijakan situs web ANTARA.

Source link