Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat, yakni RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Hasil dari oplosan tersebut dijual ke berbagai wilayah di Jakarta.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, praktik ilegal ini merugikan negara dan berpotensi menyebabkan kelangkaan gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan ini juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengambil hak warga yang seharusnya menjadi penerima subsidi. Kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperkirakan telah menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk melaporkan praktik ilegal serupa maupun gangguan keamanan kepada layanan kepolisian.












