Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Bupati Pati Sudewo memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk keuntungan pribadi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak November 2025, Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya telah merencanakan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Pemerintah Kabupaten Pati juga telah mengumumkan rencana untuk membuka perekrutan perangkat desa pada Maret 2026. Sudewo diduga menunjuk kepala desa di setiap kecamatan di wilayah Pati, terutama yang bagian dari tim suksesnya, untuk mengkoordinir pengisian jabatan tersebut.
Anggota Tim Delapan, yang tergabung dalam rencana Sudewo, seperti SIS, SUD, YON, dan IM, telah melakukan instruksi untuk pengumpulan dana dari calon perangkat desa. Tarif untuk mengisi jabatan perangkat desa seharusnya antara Rp125 juta hingga Rp150 juta, namun YON dan JION menaikkannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk keuntungan pribadi. Proses pengumpulan uang diduga dilakukan dengan ancaman, dimana jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. KPK menduga bahwa JION telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada YON dan diduga diteruskan kepada Sudewo.












