Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Tangerang: Berita Terbaru SEO

Kepolisian telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Dua tersangka tersebut adalah AS (30) dan FS (23) yang berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Penangkapan dilakukan di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli obat keras di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga dijual ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 203 butir Tramadol, 200 butir dimiliki oleh AS dan 3 butir dimiliki oleh FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Obat keras tersebut diduga dijual tanpa izin resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan urine dan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi, karena berdampak berbahaya bagi kesehatan dan dapat melanggar hukum.

Source: ANTARA.

Source link