Operasi Imigrasi Jakbar Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional. Sindikat ini terlibat dalam pengiriman warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil ditangkap tiga WNA, termasuk dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa informasi awal tentang keberadaan orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat menjadi awal mula pengungkapan ini. Petugas kemudian menggerebek lokasi pada Senin (12/1) malam dan berhasil menangkap ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, seperti paspor, KTP palsu, dan handphone. Salah satu tersangka, SS, memiliki peran penting dalam sindikat ini. Ia bahkan memiliki KTP elektronik palsu dengan identitas “Gunawan Santoso” untuk menyamarkan identitasnya. SS mendapatkan dokumen palsu tersebut melalui bantuan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS. Tersangka lainnya, XS dan PK, juga turut serta dalam proses penyelundupan orang ke Australia. Namun, nasib lima orang yang diselundupkan tersebut berakhir ditangkap oleh aparat imigrasi di Australia. Tiga tersangka dijamin akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena melanggar beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak berwenang juga masih mendalami keterlibatan LS serta adanya dugaan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam kasus ini. Keseluruhan penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi sindikat TPPM jaringan internasional dalam upaya memerangi tindak kejahatan tersebut.

Source link