Dugaan Penipuan Investasi Kripto: Polisi Periksa Ahli dan Saksi

Polda Metro Jaya masih fokus pada pemeriksaan ahli dan saksi terkait dugaan investasi kripto dan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor TR dan K. Penyelidik membawa fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. Sedangkan, kasus serupa melibatkan wanita bernama AS, yang melaporkan kerugian senilai Rp1 miliar ke SPKT Polda Metro Jaya. Kasus ini mendapatkan nomor registrasi STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban, yang juga bergabung dengan grup aplikasi “discord” yang diduga dikelola oleh TR dan K, menyatakan bahwa visi dan misi yang dijanjikan tidak terpenuhi selama bergabung. Dalam kasus ini, terlapor disangkakan dengan beberapa pasal UU berhubungan dengan informasi elektronik dan transfer dana. Sebelumnya, korban yang bernama Younger bersama kuasa hukumnya juga menyerahkan barang bukti terkait penipuan investasi kripto oleh TR dan K ke Polda Metro Jaya. Mereka memberikan bukti transaksi, kode referral, video, dan informasi lainnya yang menunjukkan praktik penipuan tersebut. Selain itu, korban Younger menjelaskan bahwa tindakan melaporkan ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari investasi bodong yang merugikan. Selain itu, korban menjelaskan kisahnya dimulai saat ia terpengaruh oleh gaya hidup mewah TR yang terkenal di media sosial dan memutuskan untuk bergabung dalam investasi kripto yang ditawarkan.

Source link