Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pengedar narkoba dengan barang bukti ganja seberat 17 kilogram di Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang marak di daerah tersebut. Empat tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R diamankan di tiga lokasi berbeda di Kemayoran.
Kepala Unit 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan dua tersangka pertama, LS dan AR, di pinggir Jalan Bendungan Jago. Mereka diduga sedang melakukan transaksi ganja. Selain itu, tim juga menemukan ganja seberat 9,3 gram di sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke lokasi ketiga berupa kontrakan di Kelurahan Sumur Batu, tempat diduga sebagai gudang penyimpanan narkoba. Di sana, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja. Total barang bukti yang diamankan mencakup ganja seberat 17 kg, empat unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan dua koper.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.












