PN Jakbar Tunda Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengalami penundaan sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Penundaan ini disebabkan oleh aturan baru dalam KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa yang masih DPO harus memenuhi persyaratan administratif sebelum persidangan dapat dilanjutkan. BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) mengatakan bahwa penundaan tersebut terkait dengan status DPO terdakwa dan syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti bukti pemanggilan resmi dan keterangan bahwa terdakwa tidak lagi tinggal di alamat yang tertera. Selain itu, terdapat 14 orang terdakwa dalam kasus ini yang diduga merugikan ribuan member dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Saat ini, 11 dari 14 terdakwa telah masuk persidangan, termasuk Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dari PT SMI. Sedangkan tersangka lain yang dianggap sebagai aktor krusial dalam kasus ini adalah Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, yang masih berstatus DPO. Proses persidangan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Source link