Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, sementara 91 orang lainnya diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berdasarkan 27 laporan polisi, 105 orang ditangkap dengan 21 laporan dari Polres jajaran dan 6 laporan di Polda Metro Jaya. Dari pelaku yang diamankan, 55 orang diberikan pembinaan, termasuk 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur. Sedangkan 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 19 orang dewasa dan 31 anak di bawah umur.
Selain itu, berhasil diamankan 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua, dan 36 unit ponsel dari para pelaku. Pasal yang diterapkan kepada para pelaku antara lain Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam, Pasal 466 KUHP, dan/atau Pasal 262 KUHP. Operasi penanganan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai tanggal 28 Januari hingga 11 Februari 2026 di wilayah Jakarta.
Menurut Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, penanganan kasus ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Tawuran tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum, luka-luka, bahkan korban jiwa. Sementara dari hasil evaluasi, tawuran dipicu oleh ejekan, provokasi, dan berakhir dengan kekerasan di jalanan. Kejadian ini menjadi perhatian serius Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.












