Di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sebanyak 21 karung diduga berisi potongan uang kertas rupiah yang sudah dicacah ditemukan di tempat penampungan sampah liar. Karung-karung tersebut disebut milik Bank Indonesia (BI). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, telah mengonfirmasi bahwa uang tersebut benar merupakan cacahan uang lama dari BI. Cacahan uang tersebut, yang telah diamankan untuk menjadi barang bukti, diketahui merupakan uang rupiah asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dimonitor oleh Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi. Mereka bekerja sama untuk menyelidiki informasi temuan cacahan uang di Kabupaten Bekasi. Sampel potongan kertas tersebut diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan keasliannya.
Penyelidikan terus dilakukan dengan meminta keterangan saksi, termasuk pemilik lahan dan pengelola, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui asal-usul material tersebut. Pihak berwenang juga mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada lokasi penemuan, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, memastikan bahwa cacahan uang tersebut memang uang rupiah asli. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian setempat untuk melanjutkan penelusuran terhadap asal-usul cacahan uang tersebut. Pemilik lahan tempat penemuan, Santo, mengaku tidak mengetahui bahwa materi tersebut adalah potongan uang. Ia menggunakan materi tersebut untuk menguruk lahan pemilahan sampah tanpa menyadari keberadaan potongan uang. Saat ini, proses investigasi masih terus berlangsung.












