Pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memperoleh keterangan saksi yang dianggap penting. Saksi tersebut adalah Bambang Hadiwaluyo, yang mundur dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbud Ristek pada tahun 2020. Bambang mengungkap tekanan psikologis yang dia alami selama proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam persidangan. Kesaksian ini dianggap sebagai amunisi penting oleh Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala. Menurutnya, pengakuan Bambang tentang rasa takut dan gangguan mental yang dialaminya menunjukkan adanya potensi penyimpangan serius dalam proyek tersebut.
Kamilov juga menyatakan bahwa kesaksian Bambang dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan hukuman. Pengunduran diri Bambang terjadi saat proses pemilihan penyedia tengah berlangsung, dan tekanan muncul setelah instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat, meskipun koordinasi antar-direktorat belum tercapai. Kejaksaan semakin memperhatikan situasi ini karena PT Bhinneka Mentari Dimensi terpilih sebagai penyedia pengadaan setelah Bambang mengundurkan diri. Kamilov mendorong agar JPU tetap konsisten dengan dakwaan yang telah disusun, sementara PPK merupakan pejabat yang memiliki sertifikasi khusus dan memahami risiko pengadaan.
Kamilov menegaskan bahwa keberanian Bambang dalam mengungkapkan dampak negatif dari tekanan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik di lingkungan kerja kementerian. Selain itu, Kamilov menyoroti bahwa seharusnya Nadiem Makarim, sebagai pimpinan tertinggi, menunjukkan integritas dan sikap tegas dalam situasi tersebut. Dengan demikian, kesaksian Bambang di pengadilan diharapkan dapat memberatkan Nadiem Makarim dalam putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.












