Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) ditangkap oleh polisi setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di area tersebut. Penggeledahan dilakukan dan ganja seberat 10 kg ditemukan dalam tas jinjing yang mereka bawa, serta 5,507 kilogram lagi ditemukan di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Total barang bukti yang disita mencapai 15,507 kg. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus peredaran ganja ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Polisi Bongkar Peredaran 15,5 Kg Ganja di Stasiun Tanah Abang
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…

Sebuah kejadian tragis terjadi di kawasan Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, di mana seorang…

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dengan nilai sekitar Rp130…

Polda Metro Jaya bersama Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan…








