Pada Kamis, 19 Februari 2026, pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol karena memimpin pemberontakan selama upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer di negara itu pada Desember 2024. Pengadilan menegaskan bahwa perintah darurat militer tersebut sama dengan pemberontakan karena mantan presiden berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen. Selain itu, inti dari kasus ini adalah pengerahan pasukan Yoon ke Majelis Nasional.
Sidang tersebut dihadiri oleh mantan presiden yang dipenjara dan disiarkan langsung di televisi nasional. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar pria berusia 65 tahun itu dijatuhi hukuman mati atas perannya. Putusan ini penting bagi pemimpin yang digulingkan itu, yang upayanya untuk memberlakukan keadaan darurat memicu krisis politik nasional dan menguji ketahanan lembaga demokrasi Korea Selatan. Merencanakan pemberontakan dapat dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup menurut hukum Korea Selatan. Selain itu, pada tanggal 5 Februari 2026, seorang pria bernama Ryan Routh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas upaya percobaan pembunuhan terhadap Presiden AS Donald Trump.












