Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat (Jakbar). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor bergerak cepat setelah menerima laporan polisi dan informasi dari masyarakat.
Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah melakukan pengejaran. Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, dua orang lain juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, mata kunci, senjata api rakitan, CCTV, dan pakaian yang digunakan saat kejahatan.
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Budi menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku curanmor dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata api.
Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat juga berhasil ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aksi nekat pelaku terekam CCTV pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 14.43 WIB. Para pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor dalam aksi kejahatan tersebut. Polisi terus berupaya memberantas kejahatan jalanan dan menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat.












