Pada Rabu, 25 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Banten merespons gugatan dari seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terkait kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang-Labuan pada 27 Januari 2026, yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyatakan bahwa pemerintah menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum dan sebagai kesempatan untuk membenahi layanan publik.
Menurut Hadi, fokus pemerintah bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga pada keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan. Dia menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, dan mengevaluasi sistem pemeliharaan yang ada. Pemprov Banten akan menggunakan proses ini sebagai bahan evaluasi, dan jika prosedur telah diikuti sesuai aturan, pemerintah siap membuktikannya di persidangan.
Komitmen pemerintah adalah memperkuat tata kelola infrastruktur secara responsif, transparan, dan akuntabel. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banten, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa ruas jalan yang menjadi lokasi kecelakaan adalah tanggung jawab provinsi dan telah dalam tahap perbaikan sebelum kejadian. Proses perbaikan jalan tersebut telah dilakukan sejak 16 Januari dan dilanjutkan setelah cuaca membaik pada 29–30 Januari 2026.
Pemprov Banten menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan pemeliharaan rutin akan terus dilakukan, terutama selama musim hujan, untuk meminimalkan risiko kecelakaan di masa mendatang.












