Berita  

BPOM: Obat Impor AS Wajib Memiliki Nomor Izin Edar

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik impor dari Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia untuk memiliki Nomor Izin Edar yang sah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk impor tersebut memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Meskipun terdapat perjanjian dagang yang menyebut bahwa perdagangan alat kesehatan/obat-obatan dari AS tidak memerlukan standar BPOM jika sudah memiliki izin dari US Food and Drug Administration (FDA), Namun Taruna menegaskan bahwa produk impor tetap harus memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM. Meskipun BPOM dan FDA memiliki standar yang serupa dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Namun kedua otoritas tersebut tetap harus mengeluarkan izin yang diperlukan untuk produk impor di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan efikasi produk obat-obatan yang diimpor dari AS dan melindungi konsumen Indonesia. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan juga wajib memiliki izin edar dan sertifikasi dari BPOM sebelum dapat beredar di pasar domestik. Dengan demikian, BPOM tetap berperan dalam mengawasi produk impor yang masuk ke Indonesia.

Source link