Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat harus digunakan sesuai dengan ketentuan delapan asnaf yang telah diatur dalam Al Quran. Penegasan ini dilakukan untuk membantah klaim yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama menggunakan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Menag, zakat harus diberikan kepada orang-orang yang termasuk dalam asnaf yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Ayat dalam QS At-Taubah ayat 60 menjelaskan secara jelas delapan golongan penerima zakat, termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa zakat wajib harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dengan hak para mustahik sebagai prioritas dalam kebijakan pengelolaan dana zakat.
Menag Tegaskan Zakat Hanya Untuk 8 Golongan: Mitos MBG Dibantah
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menggelar open house lebaran Idul…

Polda Sumatera Selatan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah Polri di…

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Mojtaba Khamenei mengeluarkan pernyataan pertamanya setelah dilantik sebagai Pimpinan Tertinggi…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila secara berjenjang menerima uang setiap bulan terkait…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memastikan pelaksanaan ibadah haji…







