Berita  

Jaksa Ngotot Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Selektif atau Tidak?

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai dengan KUHP. Tanggapan ini diberikan terkait dengan tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi Ramadhan yang membawa sabu hampir 2 ton. Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat untuk membahas hal ini. Habiburokhman menyoroti pentingnya menjatuhkan hukuman mati secara selektif dan menegur oknum JPU Pengadilan Negeri Batam yang menyebut adanya intervensi dari DPR RI dalam kasus tersebut. Meskipun mendapat kecaman, JPU tetap mempertahankan tuntutan pidana mati terhadap ABK yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyataan ini disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati tetap ditegakkan secara tegas meskipun mendapat sorotan.

Source link