Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sesuai dengan KUHP. Tanggapan ini diberikan terkait dengan tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi Ramadhan yang membawa sabu hampir 2 ton. Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat untuk membahas hal ini. Habiburokhman menyoroti pentingnya menjatuhkan hukuman mati secara selektif dan menegur oknum JPU Pengadilan Negeri Batam yang menyebut adanya intervensi dari DPR RI dalam kasus tersebut. Meskipun mendapat kecaman, JPU tetap mempertahankan tuntutan pidana mati terhadap ABK yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyataan ini disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati tetap ditegakkan secara tegas meskipun mendapat sorotan.
Jaksa Ngotot Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Selektif atau Tidak?
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menggelar open house lebaran Idul…

Polda Sumatera Selatan bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah Polri di…

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Mojtaba Khamenei mengeluarkan pernyataan pertamanya setelah dilantik sebagai Pimpinan Tertinggi…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila secara berjenjang menerima uang setiap bulan terkait…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memastikan pelaksanaan ibadah haji…







