Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dengan nilai sekitar Rp130 miliar hasil pengungkapan dari November 2025 hingga Februari 2026. Barang bukti tersebut termasuk sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini berhasil menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tindakan pemusnahan dilakukan setelah terbitnya keputusan pengadilan atas kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 109,8 kg sabu-sabu, dalam periode yang sama di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Reynold menekankan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas dan terukur, terutama dalam meningkatkan kewaspadaan selama bulan suci Ramadhan. Penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Home
Kriminal
Pelaksanaan Penindakan Narkoba Polres Jakpus: Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar Dirusak
Pelaksanaan Penindakan Narkoba Polres Jakpus: Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar Dirusak
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…

Sebuah kejadian tragis terjadi di kawasan Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, di mana seorang…

Polda Metro Jaya bersama Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan…

Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar),…








