Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Informasi tersebut disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum KPK menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang terkumpul selama penyidikan. Sidang praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia yang melibatkan Kementerian Agama. KPK juga telah meminta hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terkait kasus tersebut.

Source link