Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Informasi tersebut disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum KPK menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang terkumpul selama penyidikan. Sidang praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia yang melibatkan Kementerian Agama. KPK juga telah meminta hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terkait kasus tersebut.
Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi…

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa personel Polsek Grogol Petamburan terkait insiden penggerebekan…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan obat-obatan…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab di Jakarta Pusat. Seorang terduga…







