Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila secara berjenjang menerima uang setiap bulan terkait kasus Rita Widyasari. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, hal ini terjadi karena struktur organisasi tersebut memiliki hubungan dengan perusahaan saudara Rita di Kalimantan Timur. KPK saat ini sedang menyelidiki aliran uang terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Kutai Kartanegara terkait produksi batu bara.
Pada tahun-tahun sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah tersebut. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. KPK juga menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka pencucian uang pada 16 Januari 2018.
KPK juga mengungkap bahwa Rita diduga menerima jutaan dolar AS terkait pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Pada 10 Maret 2026, KPK memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait jasa pengamanan perusahaan tambang terkait kasus Rita Widyasari.












