Penangkapan Pengedar Obat Keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat berbahaya tanpa izin. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Empat pelaku diamankan di lokasi berbeda di Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa ribuan butir obat tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah tersebut. Selain obat-obatan berbahaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor listrik. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini, dan keempat pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang menjual obat keras ilegal tanpa resep dokter akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya. Upaya keras Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran obat berbahaya ilegal diharapkan dapat menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah tersebut.

Source link