Polisi Tangkap Dua Orang Edarkan Obat Keras di Jaksel

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, SR (26) dan KM (27), di dua lokasi berbeda dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pedagang obat keras di Jakarta Selatan. Dalam razia tersebut, ratusan butir obat keras disita dari kios yang menyamar sebagai toko kosmetik. Berbagai jenis obat seperti extimer, tramadol, dan diazepam berhasil diamankan. Tramadol merupakan obat penghilang nyeri yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter, sedangkan diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang diawasi ketat. Selain itu, extimer juga merupakan obat keras yang sering disalahgunakan jika tidak digunakan sesuai aturan. Kasus pengedar obat tersebut masih dalam pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan peredaran obat keras tersebut. Pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Data dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan mencatat bahwa sebanyak 713 pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025. Upaya pelayanan maksimal tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk membantu warga yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.

Source link