Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tanpa Izin di Tebet: Tindakan Tegas

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel tanpa izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Penyegelan dilakukan karena adanya masalah izin dari warga sekitar yang belum memberikan persetujuan karena rumah mereka berdekatan dengan bangunan tersebut. Petugas memasang segel berwarna merah dan pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.

Proyek pembangunan lapangan padel tersebut disegel karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memungkinkan pembangunan sarana olahraga, namun tanpa izin PBG, pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Status perizinan masih dalam pengecekan lebih lanjut karena belum ada persetujuan resmi.

Sebelum melakukan penyegelan, seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan, termasuk pengiriman surat peringatan sejak bulan Januari. Meskipun demikian, pengelola tetap melanjutkan aktivitas pembangunan tanpa izin. Untuk menghentikan aktivitas tersebut, petugas juga membentangkan garis pembatas di depan bangunan guna menghentikan seluruh kegiatan di lokasi. Tindakan ini diambil setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin.

Source link