Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 14 pengedar obat keras di beberapa wilayah dengan total barang bukti mencapai 35.143 butir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. Dalam kasus-kasus yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, terdapat 14 tersangka dengan inisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Menurut Reynold, obat keras seharusnya digunakan sesuai aturan medis tetapi sayangnya disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di masyarakat. Reynold juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Para pelaku yang tertangkap akan dikenakan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026. Kapolres meyakini bahwa keberhasilan dalam kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan obat keras dan narkotika di Indonesia. Terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya.












