Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 13 Maret sekitar pukul 21.00 WIB. Dua tersangka dengan inisial R (25) dan W (25) diamankan dalam operasi tersebut.
Informasi yang diterima dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Hasilnya, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat 906 gram berhasil diamankan. Mereka dan barang bukti telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
AKP Joko Arianto, Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Dia juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba karena dampak buruknya bagi kesehatan dan generasi bangsa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga menekankan pentingnya kerjasama dalam menangani masalah narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.












