Pemerintah telah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari setiap pekan. Kebijakan WFH bagi ASN akan mulai berlaku pada Jumat, 1 April 2026. Menurut Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan langkah adaptif dan preventif untuk menghadapi dinamika global. Transformasi budaya kerja ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendgari) akan mengatur penerapan kebijakan WFH bagi ASN. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan terkait efisiensi mobilitas dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menyesuaikan diri dengan situasi baru dan tetap produktif dalam bekerja dari rumah. Tips hemat kuota internet saat WFH juga disediakan untuk membantu mengatasi masalah selama bekerja dari rumah di era kebijakan efisiensi energi akibat krisis global. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menciptakan perubahan positif dalam budaya kerja dan efisiensi energi di Indonesia.












