Penegak Hukum Buru Tiga DPO Kasus Pengeroyokan di Cilandak

Pihak kepolisian tengah mengejar tiga orang daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan satu orang untuk kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang untuk kasus pembacokan. Korban dari kejadian tersebut adalah seorang pria berinisial CF (22) yang mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Mereka juga berhasil menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku. Peristiwa ini dipicu oleh aksi tawuran yang bermula dari saling tantang antarkelompok melalui media sosial. Empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan telah berhasil ditangkap oleh kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Tujuan utama dari pengejaran ini adalah untuk memastikan keamanan masyarakat dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut.

Source link