Persidangan Dirut Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Update Terbaru

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kebakaran ruko dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025 tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa persidangan tersebut telah dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, di mana saksi dari Jaksa Penuntut Umum telah dihadirkan di ruang sidang.

Pada sidang dakwaan, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, didakwa sesuai dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 188 KUHP mengenai tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan selama satu tahun.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah berada pada tahap P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada Februari tahun ini. Ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait kasus kebakaran ruko tersebut sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan perkembangan persidangan dan proses hukum yang sedang berlangsung, penting untuk terus mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Sebagai warga negara yang peduli terhadap keamanan dan keadilan, mendukung proses hukum yang adil dan transparan merupakan langkah yang dapat dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi semua pihak terkait.

Source link