Pada hari Rabu, tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok. Kasus ini melibatkan dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Pusat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, peristiwa tersebut terjadi di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat pada Sabtu. Pelaku diduga memanfaatkan profesi sebagai sopir taksi online untuk membawa korban ke dalam mobilnya dan melakukan tindakan cabul. Korban akhirnya berhasil merekam kejadian tersebut, memicu viralnya video tersebut di media sosial dan memotivasi polisi untuk segera bertindak.
Berdasarkan rekaman video tersebut, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Depok pada tanggal 1 April 2026. Barang bukti yang ditemukan di dalam mobil termasuk alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dan dua unit telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.
Sebelumnya, video mengenai pengalaman tidak menyenangkan seorang wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oleh sopir taksi online viral di media sosial. Rekaman ini memicu pembahasan luas mengenai keamanan dalam layanan transportasi online. Pemkot Jaksel juga menegaskan pentingnya ruang publik yang aman dari pelecehan. Keselamatan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi tanggung jawab bersama.












