Pada Senin, 30 Maret sekitar pukul 04.51 WIB, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap seorang warga di Jalan Bumi Sani Permai RT 001 RW 014, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku tersebut berinisial PBU (29), MSNM (28), dan SR (23). Menurut Kombes Pol Sumarni, Kapolres Metro Bekasi, pelaku SR ditangkap pada tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pelaku PBU dan MSNM juga berhasil ditangkap.
Sumarni menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. PBU adalah orang yang mengusulkan ide, menyiapkan alat, serta merencanakan penyiraman air keras. Sedangkan MSNM melakukan langsung penyiraman air keras terhadap korban, dan SR berperan sebagai pengendara sepeda motor saat aksi tersebut dilakukan. Dalam penangkapan ini, kepolisian menyita berbagai barang bukti termasuk satu lembar hasil visum, rekaman CCTV di TKP, mobil fortuner warna hitam, kendaraan sepeda motor, pakaian, helm, ponsel, dan ATM milik tersangka.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP karena perbuatannya. Kejadian penyiraman air keras ini viral di media sosial setelah direkam oleh kamera CCTV. Dalam video yang beredar, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor melewati lokasi. Salah satu pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan ke arah korban yang sedang berjalan kaki. Korban terlihat panik dan kesakitan, bahkan melakukan usaha untuk membersihkan tubuhnya yang terkena cairan.












