Alasan Oditer Militer Gagal Bertahan dalam Kasus Kacab Bank

Oditurat Militer Jakarta mengungkapkan alasan tidak ditahannya terdakwa tiga Serka FY dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP. Menurut Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, penahanan terdakwa dalam kasus militer merupakan wewenang Papera (Perwira Penyerah Perkara) dari atasannya, yang disebut Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). Keputusan penahanan terdakwa selama proses penyidikan merupakan ranah komando atasan dan bukan wewenang penuh oditur di tahap awal.

Meskipun tidak ditahan sejak awal penyidikan, Oditur tetap memohonkan penahanan untuk Serka FY kepada Majelis Hakim dalam surat dakwaan. Alasan lain atas keputusan tidak menahan FY adalah peran pasifnya dalam kasus tersebut, di mana dia tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun demikian, FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.

Dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka diduga terlibat bersama dalam tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban MIP. Oditur Militer lainnya, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menguraikan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, di mana Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY dijerat dengan pasal yang sama beratnya dalam kasus tersebut.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, telah menggelar sidang perdana kasus tersebut yang melibatkan seorang prajurit TNI. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang termasuk dalam jenis perkara pembunuhan. Keseluruhan proses hukum tersebut menunjukkan upaya untuk mengungkap kebenaran atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank MIP yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Source link