Pendalaman Kasus Pelaporan Saiful Mujani oleh Polisi

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar oleh yang bersangkutan di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa laporan tersebut. Jumlah laporan terkait kasus ini telah bertambah menjadi dua, namun identitas pelapor tidak diungkapkan. Laporan-laporan ini terkait dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan tetap diselidiki serta disidik. Budi mengajak masyarakat untuk bijak dalam menghadapi situasi ini, agar tidak mengaitkan masalah kriminalisasi dengan isu SARA atau politik. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari Robina Akbar terhadap Saiful Mujani, namun rincian laporan tersebut belum dipublikasikan. Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Semua proses ini diharapkan dapat diawasi dengan baik oleh masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan hukum.

Source link