Sebuah kasus penipuan mengenai seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai KPK telah terungkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik KPK. Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Kasus ini mulai terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 terkait penipuan yang dilakukan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah TH alias D (48) dengan sejumlah barang bukti termasuk stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, dan kartu identitas.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, ketika korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR. Perempuan tersebut meminta uang kepada korban dan korban memberikannya pada 9 April 2026. Namun, setelah korban mengetahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan modus serupa melalui layanan 110. Sebelumnya, kasus serupa terkait pemerasan yang mengatasnamakan lembaga publik telah didalami oleh Polda Metro Jaya. Korban dalam kasus ini, yang merupakan anggota DPR berinisial AS, dilaporkan diminta sejumlah uang dan melaporkan kejadian tersebut pada 9 April 2026. Ahmad Sahroni, anggota DPR yang menjadi korban pemerasan, menyatakan bahwa perempuan yang mengaku pegawai KPK merupakan pegawai gadungan. Sahroni langsung memastikan informasi tersebut ke pihak KPK. Selain itu, KPK juga tetap melayani publik dan melakukan pemeriksaan saksi meskipun menerapkan aturan Work From Home (WFH).












