Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima laporan terkait Restorative Justice (RJ) terkait kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa mereka masih menunggu laporan lengkap terkait kasus tersebut sebelum mengambil langkah berikutnya. Sebelumnya, Budi Hermanto juga menyatakan akan berkomunikasi dengan penyidik terkait kehadiran Pandji Pragiwaksono dengan lima dari pelapor di Polda Metro Jaya.
Dalam dialog yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono dengan para pelapor di Polda Metro Jaya terkait kasus “Mens Rea”, para pelapor mengungkapkan keinginan mereka agar Pandji meminta maaf, bertobat, dan meminta maaf kepada publik. Meskipun kelima pelapor tersebut telah hadir dalam dialog tersebut, pihak kuasa hukum Pandji menyatakan bahwa mereka tidak menuntut apa pun karena mempertimbangkan posisi Pandji sebagai terlapor.
Pandji sendiri menyatakan bahwa dialog tersebut sebenarnya telah lama ia inginkan untuk mendengar langsung keresahan para pelapor dan memberikan penjelasan kepada mereka. Ia juga menambahkan bahwa dialog tersebut berjalan dengan baik dan penuh kedamaian, bahkan diakhiri dengan tawa-tawa. Pandji juga menyatakan kesiapannya untuk mengadakan dialog lebih lanjut atau berkunjung ke tempat para pelapor untuk berdiskusi.












