Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.02 WIB. Pelaku utama berinisial MY (36) berhasil ditangkap dan barang bukti berupa sabu seberat 102,22 gram serta ganja seberat 7,72 gram berhasil disita.
Petugas melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di area tersebut. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Masyarakat diminta untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam menjaga keamanan bersama. Tindakan ini merupakan upaya bersama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Inisiatif dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta. Diharapkan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat akan terus berlangsung guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.












