Jakarta (ANTARA) – Hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar pemeriksaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Jadwal Pemeriksaan
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengkonfirmasi bahwa sidang hari ini fokus pada pemeriksaan para terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga terdakwa tersebut adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Sidang dijadwalkan dimulai pada pagi hari sekitar pukul 10.00 di Ruang Sidang Garuda dengan agenda pemeriksaan para saksi dan terdakwa. Kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Fokus Pemeriksaan
Sidang sebelumnya telah menghadirkan 12 saksi, termasuk 11 terdakwa lain dari perkara terkait di pengadilan negeri dan satu saksi dari kepolisian. Selain itu, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan keterangan terbuka terkait kronologi peristiwa yang mereka alami.
Dakwaan utama dalam kasus ini adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oditur militer juga menyiapkan dakwaan subsider, lebih subsider, alternatif, dan kumulatif terhadap para terdakwa sebagai antisipasi terhadap berbagai kemungkinan pengembangan di persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dihadapkan pada Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang kepala cabang bank di Jakarta dan pemeriksaan terhadap terdakwa diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi terkait kasus tersebut.












