Pria Penganiaya di Jakbar Berdalih Tidak Ingat Kejadian karena Alkohol
Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berdalih tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa penyidik kepolisian. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, pelaku mengaku tidak mengingat kejadiannya karena di bawah pengaruh alkohol.
Peristiwa Penganiayaan di Taman Daan Mogot Raya
Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (29/5) dini hari ketika pelaku dan korban berkumpul di sebuah kafe untuk minum minuman keras. Adu mulut antara keduanya mengakibatkan pecahnya cekcok yang berlanjut hingga berujung pada aksi penganiayaan. Korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Meskipun korban dilaporkan mengalami patah tulang hidung, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Pelaku dengan inisial FDC telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penangkapan Pelaku dengan Respons Cepat
Pihak kepolisian merespons cepat setelah menerima informasi mengenai penganiayaan tersebut. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian berlangsung. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan menyatakan bahwa respons cepat dari pihak kepolisian memungkinkan pelaku segera diamankan.
Demikianlah kronologi penganiayaan yang terjadi di Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.












