Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Penjara 4,5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Pada Kamis, 4 Juni 2026, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan dirinya.
Vonis dan Tuntutan
Noel dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebesar 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Penyitaan Harta Benda
Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk mengumpulkan uang pengganti yang ditetapkan. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka Noel harus menjalani pidana penjara tambahan sesuai keputusan pengadilan.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi dalam Kasus Sertifikasi K3
Selain Noel, terdapat 10 orang terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Mereka diduga melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar terhadap pemohon sertifikasi K3 dan menerima gratifikasi.
Para terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara dan denda yang sesuai dengan peran serta masing-masing dalam kasus tersebut. Ada juga tuntutan untuk membayar uang pengganti berdasarkan aliran dana korupsi yang mereka terima.
Beberapa pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan termasuk berbagai nama yang diungkap dalam persidangan.












