Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Senilai Ratusan Juta Ditangkap Polisi

Jakarta (ANTARA) – Dua tersangka kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur ditetapkan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

Penetapan Tersangka

Kedua tersangka yang berinisial FR dan DI terbukti mengambil satu set alat band, alat press sablon, dan sound system dari Karang Taruna Kelurahan Bungur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini, termasuk perjalanan barang curian setelah diambil.

Robby menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru terkait kasus ini. Kemungkinan adanya orang di balik aksi pencurian juga masih menjadi fokus dalam pengembangan kasus.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Dalam kasus yang sama, seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yaitu RL (38), mengalami ancaman dari lima orang tak dikenal setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL kemudian membuat laporan polisi di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada 25 Mei 2026.

Menurut RL, pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ia hendak masuk rumah ketika dihadang oleh lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Mereka meminta RL untuk mencabut laporan terkait kehilangan barang inventaris tersebut, sambil mengancam akan membunuhnya. Salah satu pelaku bahkan menempelkan pisau ke tubuh RL sambil memberikan ancaman tersebut.

Kejadian ini membuat RL merasa terancam dan ketakutan, namun berhasil melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lanjutan untuk mengungkap semua pihak terkait, serta memastikan keamanan dan keadilan bagi para korban pencurian.

Source link