Berita  

Dampak Sosial dan Ekonomi Eksekusi Hotel Sultan: Tantangan bagi Karyawan

Pekerja Hotel Sultan dan Masyarakat Gelar Aksi Menolak Rencana Eksekusi Kawasan Hotel

Pada Senin, 15 Juni 2026, rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai dengan penolakan keras dari para pekerja hotel dan kelompok masyarakat terdampak. Mereka bersiap menghadang proses eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan melakukan aksi protes.

Protes Terkait Status Tanah dan Dampak yang Mungkin Timbul

Menurut para pekerja dan kelompok masyarakat yang turut berunjuk rasa, konflik terkait eksekusi Hotel Sultan sebenarnya bermuara pada status tanah. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah konsekuensi luas yang mungkin terjadi jika eksekusi tersebut tetap dilakukan.

Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi yang ikut serta dalam aksi protes menyatakan bahwa objek sengketa sebenarnya adalah tanah di kawasan eks Hotel Sultan. Mereka khawatir eksekusi tersebut tidak hanya akan menyentuh aspek tanah fisik, tetapi juga akan berdampak pada bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, hingga ribuan individu yang tergantung pada ekosistem ekonomi yang telah terbangun di sekitar Hotel Sultan.

Panggilan untuk Dialog dan Penyelesaian Dama

Dalam orasinya, Al Hams Qamarallah, salah satu orator yang memimpin aksi protes, menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang terlibat. Mereka menilai bahwa putusan terkait kepemilikan bangunan dan bisnis Hotel Sultan masih belum terbuka secara jelas.

Koalisi menyerukan agar eksekusi ditunda dan proses penyelesaian dilakukan melalui dialog antara PT Indobuildco, pemilik hotel, dan pihak pemerintah terkait. Selain itu, mereka juga menuntut perlindungan bagi pekerja dan pihak ketiga yang mungkin terdampak serta peninjauan ulang terkait dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan akibat eksekusi.

Source link

Source link