KPK Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jaksa Agung Muda
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka belum membahas rencana untuk melakukan investigasi bersama terkait dugaan korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinasi dan Supervisi Masih Menjadi Prioritas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih berfokus pada koordinasi dan supervisi.
“Kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi. Mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, hingga naik sidik dilakukan di sana,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Penanganan Koordinasi dan Supervisi Sesuai UU KPK
Pembahasan mengenai koordinasi dan supervisi ini telah dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh pihak penegak hukum lain. KPK memaparkan mekanisme tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Asep, penanganan perkara dugaan korupsi batu bara masih dalam tahap awal. Jika KPK hendak mengambil alih penanganan perkara, prosesnya harus dimulai dengan komunikasi, koordinasi, dan supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan di Kawasan Sentul, Bogor
Salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik berada di kawasan Sentul, Bogor, yang merupakan rumah pribadi Febrie Adriansyah. Namun, terkait barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa barang-barang tersebut dimiliki oleh orang lain tanpa merinci identitasnya.












