Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pelimpahan tersebut. Meskipun penanganan kasus sudah dialihkan dari Polri ke Kejagung, KPK tetap memantau perkembangan kasus tersebut yang masih berada di tahap awal.
KPK Terus Ikuti Perkembangan Kasus
Budi menjelaskan bahwa KPK masih terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus tersebut setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Meskipun proses penanganan telah beralih ke Kejagung, KPK tetap memonitor perkembangan penyidikan.
Menurut Budi, baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen yang kuat dalam menangani kasus ini, dan dukungan publik sangat diperlukan. Kedua institusi tersebut telah menunjukkan komitmennya untuk memproses penyidikan secara profesional dan transparan.
Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah
Pada tanggal 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026. Penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2026 terkait tiga kasus, termasuk dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya serta kasus TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengakui bahwa rumahnya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah digeledah oleh Kortastipidkor Polri.












