Kemkomdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online untuk Bersihkan Konten Negatif
Pada 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan tindakan tegas dengan memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten terkait judi online (judol). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hal ini dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online
Upaya pemberantasan judi online juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Sudah dilaporkan sebanyak 156.000 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online melalui portal cekrekening.id. Di samping itu, Kemkomdigi juga menerima laporan terkait 85.500 nomor seluler yang diduga terlibat dalam penipuan.
Kolaborasi Pemerintah dan Pihak Terkait
Meutya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pihak terkait dalam penanganan judi online. Mulai dari Kemkomdigi, OJK, hingga pelaku industri perbankan harus bersatu untuk menanggulangi masalah ini. Langkah kolaboratif dimulai dari deteksi konten hingga pemutusan akses harus dilakukan secara efisien.
Integrasi data antar pemangku kepentingan juga menjadi kunci sukses dalam menangani judi online. Hal ini akan mempermudah proses pelimpahan data dari Kemkomdigi ke otoritas terkait untuk pengambilan tindakan lebih lanjut. Hingga saat ini, sekitar 38.000 rekening terindikasi terlibat dalam judi online telah dilaporkan kepada OJK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening sudah ditutup sebagai upaya preventif. Keberhasilan dalam pemblokiran rekening judi online mencapai 88.5 persen. Meutya berharap kerja sama ini terus ditingkatkan agar lebih banyak rekening terkait dapat diblokir dan aktivitas judi online dapat diminimalkan di masyarakat.
Sumber: VIVA












