Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur: Kejari Tunggu Berkas

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, menyatakan bahwa hingga saat ini, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti meskipun sudah lebih dari 30 hari sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima. Dalam keterangan tertulisnya, Fajar mengatakan bahwa Kejaksaan Jakarta Pusat menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17 karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Kejaksaan menerima SPDP atas nama dua tersangka, DS dan PPJ, serta telah menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16) pada 29 Mei 2026. Namun, berkas perkara tahap pertama belum diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah lebih dari 30 hari.

Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna

Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah barang inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Senen, dengan nilai kerugian lebih dari Rp100 juta. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan, terutama untuk mengungkap kemungkinan adanya otak di balik aksi pencurian tersebut.

Dengan adanya surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17 yang dikeluarkan Kejari Jakarta Pusat, diharapkan proses hukum terkait kasus ini dapat tetap berjalan lancar dan adil.

Source link