Berita  

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Bisa Diperiksa Tanpa Izin?

Polemik Izin Pemeriksaan Terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polemik mengenai perlunya izin sebelum pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan. Profesor Henry Indraguna, pakar hukum, memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Hukum Acara Pidana dan Izin Pemeriksaan

Menurut Henry, penting untuk mengacu pada hukum positif yang berlaku dalam hal ini. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur kewajiban penyidik untuk memperoleh izin sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa, termasuk Jampidsus seperti Febrie Adriansyah.

Undang-Undang Kejaksaan juga tidak mengatur persyaratan izin dari berbagai pihak seperti Presiden, Kapolri, atau Jaksa Agung sebagai syarat pemeriksaan pidana terhadap seorang Jampidsus. Henry menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, hingga menetapkan status tersangka jika telah memenuhi bukti yang diperlukan.

Kesimpulan dari Analisis Hukum

Dari analisisnya, Henry menyimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang menuntut izin sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki penyidik sesuai hukum acara pidana. Koordinasi antar lembaga penegak hukum dianggap sebagai kebijakan administratif, bukan syarat legalitas pemeriksaan.

Selain itu, Henry menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Oleh karena itu, pemeriksaannya seharusnya tidak memerlukan izin tambahan kecuali ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Source link