Berita  

Alasan Hotman Paris Bisa Diproses Hukum Pasca Minta Maaf

Hotman Paris Hutapea Terperiksa Terkait Penghinaan Wartawan

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea terus berlanjut. Di tengah proses hukum yang sedang diurus Polda Metro Jaya, pakar hukum Profesor Henry Indraguna menilai bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan bisa diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Profesi Wartawan sebagai Pilar Penting dalam Demokrasi

Menurut Prof Henry Indraguna dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, profesi wartawan adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang mendapat jaminan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers. Dia menegaskan bahwa kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah bagian dari kebebasan berekspresi, namun hal tersebut akan berubah menjadi penghinaan jika merendahkan martabat profesi wartawan.

Proses Hukum dan Penilaian Pidana

Henry, yang juga merupakan Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar, mengatakan bahwa seorang advokat senior seharusnya menggunakan argumentasi hukum ketika menyampaikan pendapat di ruang publik, bukan menyerang personal. Dalam kasus ini, apabila ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dihormati untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menjelaskan bahwa penyidik nantinya dapat menggunakan aturan hukum yang berlaku, seperti Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 Juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meskipun Undang-Undang Pers tidak menyatakan secara tegas mengenai sanksi pidana terhadap penghinaan wartawan, penegakan hukum akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan pembuktian.

“Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan,” tegas Prof Henry dalam penjelasannya.

Source link