Ini yang Harus Anda Ketahui tentang Kasus Penyekapan Lansia di Cakung

Lansia di Cakung Disekap dan Dirampok Saat Shalat Dzuhur

Pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun dengan inisial H menjadi korban perampokan dan pencurian dengan kekerasan di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Saat kejadian, korban hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya.

Korban Merasa Tidak Curiga

Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Muhammad Zein, menjelaskan bahwa korban tidak curiga ketika mendengar ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya. Bahkan, korban mengira orang tersebut adalah anaknya. Namun, ternyata orang tersebut adalah pelaku perampokan.

Pelaku memasuki rumah korban dan mengancam korban dengan menggunakan golok. Korban kemudian diborgol, mulut dan wajahnya ditutup dengan lakban berwarna coklat untuk mencegahnya berteriak.

Barang-barang Berharga Dibawa Pelaku

Setelah korban tidak berdaya, pelaku meminta korban untuk mengambil barang-barang berharga miliknya. Beberapa barang yang diambil antara lain anting emas seberat 1 gram, handphone Samsung A07, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama lansia, untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Source link