Nadiem Makarim Siap Hadapi Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook
Pagi ini, Rabu, 5 Agustus 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang perdana banding terkait kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Minta Pemeriksaan Ulang Fakta-fakta Penting
Zaid Mushafi, advokat Nadiem, menyampaikan bahwa pihaknya dalam memori banding mengkritisi berbagai pertimbangan hakim dalam putusan kasus Chromebook yang menjerat kliennya. Mereka meminta majelis hakim untuk memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Kejaksaan Agung Ajukan Banding Juga
Tak hanya Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding terhadap putusan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan Kejagung dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang kini dijalani oleh Nadiem.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi antara tahun 2019-2022. Penyalahgunaan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
Persidangan juga telah menunjukkan bahwa Nadiem diduga bersalah bersama dengan tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis, serta satu terdakwa lainnya yang masih dalam status buron. Proses hukum terhadap Nadiem dan pihak lainnya terus berlanjut dengan sidang perdana banding yang dijadwalkan hari ini.












