Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung
Jakarta – Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) yang juga disekap saat hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Kronologi Kejadian
Kejadian berawal ketika korban tengah bersiap-siap untuk melaksanakan salat dzuhur. Korban mendengar seseorang masuk ke rumahnya dan mengira itu anaknya. Namun, pelaku yang masuk ke rumah korban dengan senjata tajam golok mengancam korban agar tidak berteriak. Pelaku kemudian menutup mulut, tangan, dan kaki korban sebelum merampas barang berharga milik korban.
Barang yang berhasil dirampas antara lain uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.
Penangkapan Pelaku
Polisi dari Polsek Cakung dan Tim Buser Unit Reskrim melakukan penyelidikan cepat yang mengarah pada seorang pria berinisial M, seorang warga sekitar. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa lakban, anting emas, handphone Samsung A07, dan uang tunai sebesar Rp472 ribu.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Penangkapan ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dan perampokan, serta memberikan keamanan bagi masyarakat, terutama para lansia yang rentan menjadi korban.












